Beri Bonus Waktu Sewa Sepeda Listrik, Pria Tua Lakukan Asusila Kepada Penyewanya
Nea.ID, Kota Bogor, Seorang pria tua berusia 69 tahun ditangkap Satreskrim Polresta Bogor Kota setelah melakukan tindakan asusila dengan mencabuli 11 anak perempuan berusia 10-11 tahun.
Kakek berinisial AO tersebut melakukan aksinya di tempat penyewaan sepeda listrik dan warung kelontong miliknya di Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan setelah menerima laporan kasus tersebut langsung ditindak lanjuti dengan cepat oleh Satreskrim Polresta Bogor Kota dan ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Bogor Kota
Dalam melancarkan aksinya, pelaku yang memiliki penyewaan sepeda memberikan bonus waktu kepada para calon korbanya.
Ketika berhasil dibujuk, pelaku langsung melancarkan aksi bejatnya.
"Pelaku sudah kita tangkap, pelaku ini kelahiran 1969, Bekerja sebagai pemilik warung kelontong dan penyewaan sepeda, Anak-anak ini datang untuk membeli (jajan), untuk menyewa sepeda, nah 11 orang melakukan pencabulan oleh si pelaku, Pelaku kita tangkap dan sudah kita lakukan penahanan," kata Kombes Pol Bismo, Selasa (28/5/2024) saat melakukan pres rilis di Mako Polresta Bogor Kota, Jalan Kapten Muslihat, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor.
Selain menangkap pelaku, polisi juga berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kota Bogor dan UPT PPA untuk melakukan pendampingan baik saat melakukan pelaporan dan paska pelaporan.
Pihaknya berpesan kepada masyarakat, terutama para orang tua anak untuk mendampingi anak saat bermain.
Atas perbuatanya pelaku dijerat dengan pasal perlindungan anak, pasal perbuatan cabul terhadap anak, pasal 76E UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu nomor 1 tahun 2016.
"Dengan ancaman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," ujarnya.
Komentar
Posting Komentar